Ini perbedaan ETLE dan E-Tilang

- 11 Februari 2020, 19:40 WIB
PENGUMUMAN tilang elektronik di Jabodetabek.*
PENGUMUMAN tilang elektronik di Jabodetabek.* /NTMC Polda Metro Jaya/

BANDUNG, (PRFM) - Mulai Februari 2020, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan bagi pengendara sepeda motor di Jakarta. Semenjak itu, warga di berbagai kota mulai mempertanyakan kapan sistem serupa akan diterapkan di kotanya masing-masing, tak terkecuali masyarakat di Kota Bandung.

Sempat beredar informasi di aplikasi pesan WhatsApp bahwa Kota Bandung sudah mulai memberlakukan ETLE. Hal tersebut langsung dibantah oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur. Dikatakan olehnya, saat ini Kota Bandung belum memberlakukan ETLE dan masih menggunakan sistem E-Tilang.

Lantas, apa perbedaan ETLE dan E-Tilang?

Dikatakan oleh Bayu, ETLE merupakan sistem kamera canggih yang bisa mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukannya ke dalam database.

"ETLE itu menggunakan suatu perlengkapan kamera yang canggih. Dia bisa meng-capture setiap pelanggaran yang terjadi. Contohnya pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran menggunakan handphone, pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran terhadap kecepatan," ujar Bayu saat on air di PRFM, Selasa (11/2/2020).

Setelah data pelanggaran masuk ke dalam database, lanjut Bayu, nantinya data tersebut akan terintegrasi dengan data yang dipunyai oleh SAMSAT. Sehingga akan diketahui identitas dari pelanggar berdasarkan dari nomor polisi kendaraan yang tercatat. Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik kendaraan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

"Pada saat kamera itu meng-capture, dia akan masuk ke dalam sistem. Nantinya sistem itu sudah terintegrasi dengan SAMSAT untuk mengetahui plat nomor dan mengetahui pemilik dan alamatnya. Kemudian pelanggar dikirim surat ke rumah untuk dikonfirmasi oleh pemilik kendaraan. Jadi kameranya yang sangat pintar," jelas Bayu.

ETLE berbeda dengan E-Tilang. Jika ETLE merupakan teknologi kamera pintar yang bisa menangkap pelanggaran yang terjadi, maka E-Tilang merupakan sistem yang dimiliki oleh setiap petugas kepolisian untuk mencegah praktik pungli dalam mempermudah pembayaran tilang.

Setiap petugas kepolisian di lapangan memiliki aplikasi E-Tilang di handphone-nya masing-masing. Setiap pelanggaran yang terjadi akan dicatat melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi tersebut, nantinya pelanggar akan menerima kode untuk membayar denda tilang beserta besarannya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x