Dijelaskan Bayu, E-Tilang diterapkan untuk memangkas birokrasi dan transaksi yang ada di antara anggota kepolisian dan pelanggar. Jika sebelumnya pelanggar harus menghadiri persidangan, dengan adanya E-Tilang pelanggar bisa langsung membayar denda tilang melalui Bank.
"E-Tilang itu kita ke depankan karena nanti setiop pelanggaran yang dilakukan masyarakat dendanya harus langsung dibayar ke bank. Jadi tidak ada lagi yang menitip ke anggota kepolisian, dan itu diberlakukan di seluruh indonesia," tutur Bayu.
Berbeda dengan ETLE yang baru berlaku di Jakarta, E-Tilang sudah diberlakukan di seluruh Indonesia.