Truk ODOL Otomatis Kena Tilang Elektronik Mulai April 2022

- 21 Maret 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi kamera e-Tilang atau tilang elektronik. Truk Odol otomatis kena tilang elektronik mulai April 2022.
Ilustrasi kamera e-Tilang atau tilang elektronik. Truk Odol otomatis kena tilang elektronik mulai April 2022. /dok.foto/Divisi Mabes Polri

Setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Kecanggihan Kamera ETLE yang Digunakan di Indonesia, Salah Satunya Deteksi Wajah Pengendara

"Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah (itu) ditindak,” lanjut Aan.

Adapun, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Ini perbedaan ETLE dan E-Tilang

Sementara weight in motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi – Kertosono, dan Surabaya – Gempol.

"Dipasang juga di titik rawan kecelakaan,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x