Ini Rincian Biaya Tilang Elektronik Beserta 10 Jenis Pelanggaran yang Dideteksi ETLE

- 22 Maret 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Ini rincian biaya tilang elektronik dan dendanya.
Ilustrasi tilang elektronik. Ini rincian biaya tilang elektronik dan dendanya. /dok.foto/Divisi Mabes Polri

PRFMNEWS - Tilang elektronik akan resmi diberlakukan di jalan tol mulai April 2022 mendatang.

Sebelum dilakukan penindakan tilang mulai April, Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga lebih dahulu melakukan sosialisasi hingga 30 Maret 2022. Saat ini, pengendara yang melanggar hanya diberikan surat teguran saja.

Lantas berapa biaya tilang elektronik dan pelanggaran apa saja yang bisa dideteksi oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022, Ada 2 Jenis Pelanggaran yang Ditilang

Dikutip dari informasi yang diunggah akun instagram Polda Jawa Barat @humaspolda.jabar, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran dan besaran denda e-tilangnya.

Setiap pelanggaran, besaran dendanya berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut rincian nominal denda tilang elektronik.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Denda Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan

Baca Juga: Truk ODOL Otomatis Kena Tilang Elektronik Mulai April 2022

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
Denda Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x