Berikut Jumlah Denda E-Tilang yang Harus Dibayarkan Pelanggar Lalu Lintas

- 22 Maret 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik.
Ilustrasi Tilang Elektronik. /Pixabay/ollis picture

PRFMNEWS – E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya.

Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Tilang elektronik atau e-tilang mematok besaran denda yang berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas. Dikutip prfmnews.id dari akun resmi Humas Polda Jabar berikut rincian denda nya:

Baca Juga: Truk ODOL Otomatis Kena Tilang Elektronik Mulai April 2022

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022, Ada 2 Jenis Pelanggaran yang Ditilang

4. Melanggar batas kecepatan
denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5.Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari

6. Menggunakan pelat nomor palsu
denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Baca Juga: Berkat Penerapan ETLE, Pendapatan Pemprov Jateng Terdongkrak Hingga 115 Persen

7. Berkendara melawan arus
didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x