Tilang Elektronik Berlaku di 5 Jalan Tol, Berikut Sanksi yang Berlaku

- 2 April 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. E-tilang mulai berlaku di jalan tol pada 1 April 2022.
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. E-tilang mulai berlaku di jalan tol pada 1 April 2022. /UNSPLASH/Joe gadd


PRFMNEWS - Sistem tilang elektronik mulai diberlakukan di 5 ruas Jalan Tol di Jakarta, per 1 April 2022.

Jalan tol yang merupakan jalan bebas hambatan ini, kini sudah dipasang alat tilang elektronik. Jenis pelanggaran kecepatan menjadi salah satu yang akan ditilang karena berisiko menyebabkan kecelakaan.

Beberapa ruas jalan tol yang diberlakukan tilang elekronik yakni Tol Jakarta-Cikampek, Layang Sheikch Mohammed Bin Zayed, ruas Tol Soedjatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan ruas Tol Kunciran Cengkareng.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Tilang elektronik baru dilakukan di Indonesia per tanggal 1 April 2022 khususnya diruas jalan tol, kendaraan yang melebihi batas kecepatan kini akan diberikan sanksi dengan adanya ETLE (Elecronic Traffic Law Enforcement).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyampaikan sanksi akan diberikan kepada pengendara yang melanggar.

Aan menilai sanksi tilang elektronik yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: 2 Pelanggaran Ini Pasti Ditilang Sistem Tilang Elektronik di Tol Mulai April 2022

Setiap kendaraan yang telah melebihi kecepatan batas maksimum yang sudah ditentukan, akan terjerat pasal 287 ayat (5) Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

Kendaraan yang melintasi jalan tol, kini sudah ditetapkan minimal kecepatan ada di 60 kilometer per jam hingga batas maksimum kecepatan 100 kilometer per jam.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x