PRFMNEWS - Berikut informasi mengenai cara cek tilang elektronik secara online.
Bagi yang ingin mengetahui apakah pengendara melakukan pelanggaran dan sudah terkena tilang atau tidak, maka Anda dapat mengeceknya secara daring dengan cara dibawah ini.
Sebagaimana dikutip dari laman indonesiabaik.id, lewat situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, pengguna lalu lintas diingatkan soal pelanggaran yang bisa saja terdeteksi tetapi tidak diikuti dengan peringatan dari kepolisian. Maka dari itu, pengguna jalan bisa mengecek status pelanggarannya di https://etle-pmj.info.id/check-data.
Dilansir dari laman ntmcpolri.info, diketahui bahwa 1 April 2022 sudah mulai diterapkan tilang elektronik di jalan tol bagi yang melanggar batas kecepatan dan juga truk over dimension over (ODOL).
Baca Juga: Terjadi Kecelakaan di BSD Tangsel, Ibu Hamil Meninggal di Lokasi Kejadian
Baca Juga: Partai Ini Kokoh di Posisi Pertama Survei Median
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data;
2. Silahkan isi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada STNK.
Baca Juga: Persib Bandung vs Barito Putera Skor Imbang 1-1, Persib Jadi Runner Up dengan Hasil Akhir 69 Poin