PRFMNEWS - Hari ini Jumat, 1 April 2022 akan diterapkan tilang elektronik di jalan tol untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan diatas 100 kilometer per jam dan juga membawa muatan melebihi kapasitas.
Berikut beberapa daftar jalan tol yang akan yang memberlakukan tilang elektronik terkait batas kecepatan maksimal dan kelebihan kapasitas muatan kendaraan.
Seperti dilansir dari laman ntmc.polri, surat tilang akan dikirimkan ke polda lain untuk penindakan pelanggar di jalan tol yang ada diluar hukum Polda Metro Jaya.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Masyarakat Umum Boleh Gelar Buka Bersama dan Open House
Berikut daftar tol yang memberlakukan tilang elektronik terkait batas kecepatan maksimal dan kelebihan kapasitas muatan kendaraan.
Daftar tol yang batasi kecepatan maksimal 100 km per jam:
1. Tol Jakarta-Cikampek