Hari Ini Mulai Berlaku, Berikut Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik

- 1 April 2022, 11:45 WIB
Penerapan tilang elektornik akan mulai diberlakukan di beberapa ruas jalan tol di Jabodetabek mulai hari ini Jumat, 1 April 2022.
Penerapan tilang elektornik akan mulai diberlakukan di beberapa ruas jalan tol di Jabodetabek mulai hari ini Jumat, 1 April 2022. /PT Jasa Marga Tbk

PRFMNEWS - Hari ini Jumat, 1 April 2022 akan diterapkan tilang elektronik di jalan tol untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan diatas 100 kilometer per jam dan juga membawa muatan melebihi kapasitas.

Berikut beberapa daftar jalan tol yang akan yang memberlakukan tilang elektronik terkait batas kecepatan maksimal dan kelebihan kapasitas muatan kendaraan.

Seperti dilansir dari laman ntmc.polri, surat tilang akan dikirimkan ke polda lain untuk penindakan pelanggar di jalan tol yang ada diluar hukum Polda Metro Jaya.

"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Masyarakat Umum Boleh Gelar Buka Bersama dan Open House

Baca Juga: Pemerintah Sidang Isbat Hari ini, Muhammadiyah dan PP Persis Tetapkan 1 Ramadhan Bertepatan 2 April 2022

Berikut daftar tol yang memberlakukan tilang elektronik terkait batas kecepatan maksimal dan kelebihan kapasitas muatan kendaraan.

Daftar tol yang batasi kecepatan maksimal 100 km per jam:

1. Tol Jakarta-Cikampek

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x