Jangan Tunggu STNK Diblokir, Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik Mobil di Jalan Tol

- 7 April 2022, 09:20 WIB
Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik Mobil di Jalan Tol
Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik Mobil di Jalan Tol /PIXABAY/hpgruesen

"Konfirmasi dapat dilakukan via online atau datang langsung ke posko ETLE yang ada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan," tuturnya.

Apabila pengendara mengakui telah melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka akan diberikan kode Briva. Melalui kode tersebut, pelanggar bisa datang ke ATM untuk membayar denda Rp500 ribu dan proses tilang dianggap selesai.

Baca Juga: Puasa Tapi Tidur Seharian Apakah Tetap Sah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Kalau tidak melaporkan atau tidak mengonfirmasi, atau setelah dia konfirmasi tapi tidak membayar denda maka STNK-nya akan diblokir," tegas Sambodo.

Selain itu, Sambodo juga menerangkan bahwa setiap harinya terdapat 500 sampai 600 surat konfirmasi tilang untuk semua jenis pelanggaran yang diambil alih oleh PT Pos Indonesia untuk dikirimkan ke para pelanggar.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah