Bukan Hanya ELTE, Ternyata Kini Polisi Bisa Tilang Menggunakan Handphone

- 24 Mei 2022, 20:10 WIB
Ternyata Kini Polisi Bisa Tilang Menggunakan Handphone
Ternyata Kini Polisi Bisa Tilang Menggunakan Handphone /Youtube NTMC Channel


PRFMNEWS - Kepolisian mulai memberlakukan tilang elektronik atau ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement) menggunakan kamera handphone.

Program tersebut sudah mulai diterapkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah.

Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan seperti apa mekanisme dari penggunaan ELTE Mobile ini melalui aplikasi Go-Sigap.

Baca Juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE di Jalan Tol, 600 Surat Tilang Disiapkan Setiap Hari

"Mekanismenya seperti ini, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap ini,” jelas Adiel dikutip prfmnews.id dari kanal YouTube NTMC Channel pada Selasa, 24 Mei 2022.

Lalu pelanggaran lalu lintas apa saja yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan aturan.

Setelah data pelanggaran valid, surat konfirmasi yang sudah dicetak tersebut dikirim ke rumah pelanggar. Nantinya pelanggar harus menghubungi kontak call center yang tertera pada surat untuk menanyakan soal mekanisme penyelesaian tilang.

Baca Juga: Ini Rincian Biaya Tilang Elektronik Beserta 10 Jenis Pelanggaran yang Dideteksi ETLE

"Meminta layanan penyelesaian tilang online, kemudian mengirimkan foto KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuat tilang online," jelasnya.

Setelah itu, pelanggar akan melakukan pembayaran tilang melalui BRIVA yang nantinya bukti pembayarannya akan dikirim kembali lewat call center kepolisian terkait.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x