ETLE Mobile Sudah Berlaku di Jalan Desa, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Patroli Polisi Ber-HP

- 23 Juni 2022, 15:20 WIB
Pemantauan Pelanggaran Lalu Lintas menggunakan ETLE dan CCTV
Pemantauan Pelanggaran Lalu Lintas menggunakan ETLE dan CCTV /NTMC

PRFMNEWS - Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) sudah memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Mobile (ETLE Mobile) atau tilang elektronik guna menertibkan pengendara yang lakukan pelanggaran, khususnya di jalan desa yang belum terpasang kamera ETLE Statis.

Daftar jenis pelanggaran yang bakal kena tilang melalui ETLE Mobile oleh polisi yang membawa perangkat handphone (HP) khusus ini tak jauh berbeda dengan sistem ETLE Statis.

Bedanya, jenis pelanggaran yang akan mendapat tilang ETLE Mobile oleh polisi ber-HP khusus ini lebih spesifik menindak pelanggaran yang tematik dan tak kasat mata.

Jenis pelanggaran yang bisa kena tilang ETLE Mobile itu seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau kamera ETLE Statis.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Bawa Pulang Motor Yamaha Fazzio Hybrid Connected dari Fazzio Festival 2022 di Bandung

“Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE Mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran kasat mata, yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak memakai helm, melawan arus, masa berlaku plat nomornya sudah habis,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip prfmnews.id dari siaran pers Korlantas Polri.

Aan menambahkan, hasil gambar pelanggaran yang direkam saat patroli ETLE Mobile itu pun diambil secara profesional oleh petugas yang memiliki kualifikasi khusus.

“Tidak semua anggota bisa menindak dan meng-capture dengan HP. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” ungkapnya.

“Lalu sudah punya surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Kemudian juga anggota yang ditugaskan itu tercatat IME-nya,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x