PRFMNEWS – Terdapat banyak manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan oleh pesertanya.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 15 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Pekerja, setiap pekerja wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Baca Juga: Data Tercantum di BPJS Ketenagakerjaan Tapi Belum Menerima BSU? Begini Penjelasannya
Dijelaskan pada laman BPJS Ketenagakerjaan terdapat 5 manfaat yang bisa diperoleh pesertanya yaitu:
1.Jaminan Hari Tua (JHT)
Menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
2.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)