Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Perawatan medis dan manfaat lainnya berdasarkan kecelakaan yang dialami:
- Kecelakaan: % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan
- Kecelakaan hingga cacat total: 70% x 80 x upah sebulan
- Meninggal dunia: Dana 46 kali upah dan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp174 juta
Baca Juga: Di Jeda Internasional ini Luis Milla Fokus Benahi Kondisi Fisik Pemain Persib
3.Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat berupa uang tunai yang terdiri dari dana kematian, dana pemakaman, dana berkala selama 24 bulan dan dana untuk beasiswa anak.
4.Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
5.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Manfaat uang tunai untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.