PRFMNEWS - Terjadi sebuah kasus peredaran obat terlarang yang melibatkan seorang pria asal Bireun, Aceh, yang hendak menjual raturan obat terlarang jenis daftar G di kawasan Serang, Banten.
Tersangka HR (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang pada Senin, 19 September 2022.
Satresnarkoba Polres Serang menyita sekitar 930 butir obat jenis tramadol dan hexymer.
Baca Juga: Warga Kota Bandung Inginkan Moda Angkutan Massal Lain, Bukan Hanya BRT
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari tersangka HR yang ingin bertransaksi narkoba di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika obat terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Serang," kata Michael, yang dikutip dari PMJNEWS.
Pelaku mengaku bahwa obat-obatan terlarang miliknya tersebut dibelinya dari seseorang di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pelaku menyebut bahwa yang menjual obat terlarang tersebut kepada dirinya berinisial RO dan kini masih dalam pengembangan (DPO).