Freelancer Hingga Driver Ojol Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Simak Manfaat dan Cara Daftarnya

- 1 November 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

3. Jaminan Kematian (JKM)
Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai.

Pendaftarannya bisa dilakukan secara online maupun secara langsung di kantor cabang terdekat. Bagi yang akan melakukan pendaftaran secara online, berikut alur lengkapnya:

Baca Juga: Kemenkes Tambah Daftar RS Guna Tingkatkan Pengobatan Penyakit Katastropik bagi Peserta JKN BPJS Kesehatan

1. Klik portal layanan pendaftaran pada link berikut https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
2. Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Itulah manfaat dan alur pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x