3. Jaminan Kematian (JKM)
Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai.
Pendaftarannya bisa dilakukan secara online maupun secara langsung di kantor cabang terdekat. Bagi yang akan melakukan pendaftaran secara online, berikut alur lengkapnya:
1. Klik portal layanan pendaftaran pada link berikut https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
2. Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
Itulah manfaat dan alur pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).***