PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah daftar rujukan rumah sakit (RS) nasional sebagai upaya meningkatkan layanan peserta JKN dari BPJS Kesehatan khusus pengobatan penyakit katastropik.
Penambahan jumlah rujukan RS nasional untuk meningkatkan layanan pengobatan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, stroke dan ginjal bagi peserta JKN BPJS Kesehatan ini diungkap Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono.
Dante mengatakan, penambahan jumlah rujukan RS nasional bagi peserta JKN BPJS Kesehatan untuk tindakan pengobatan pasien penyakit jantung, kanker, stroke, dan ginjal ini sesuai visi Kemenkes.
"Percepatan peningkatan cakupan pelayanan rumah sakit rujukan dengan visi 34 provinsi memiliki minimal satu rumah sakit tingkat paripurna atau utama dan 507 kabupaten/kota memiliki minimal satu rumah sakit tingkat madya," kata Dante, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Menurut Dante, penambahan RS rujukan khusus penyakit katastropik tersebut dipilih sebab punya risiko kematian tertinggi, serta butuh biaya perawatan kesehatan yang relatif mahal di Indonesia.
Kriteria rumah sakit paripurna yang akan dijadikan RS rujukan, lanjut Dante, harus memiliki fasilitas layanan pengobatan terlengkap bagi pasien penyakit jantung, kanker, stroke, ginjal, serta layanan ibu dan anak.
Baca Juga: Tak Perlu Antre, Begini Alur Pendaftaran Online Bagi Pasien BPJS Kesehatan
“Layanan lengkap yang dimaksud berupa tindakan bedah, kemoterapi, radioterapi, penanganan komprehensif dan mutakhir bagi pasien kanker,” ujarnya.