“Pelayanan non-intervensi, kateterisasi jantung, bedah jantung terbuka, dan penanganan terpadu dan mutakhir trombolisis bagi pasien gangguan jantung,” imbuhnya.
Ia menambahkan, RS rujukan ini juga harus memiliki fasilitas intervensi vaskular non bedah, intervensi vaskular bedah, dan penanganan komprehensif hemodialisis (HD) khusus pasien stroke.
RS paripurna ini juga perlu dilengkapi layanan tindakan uro-nefrologi berupa pasang akses HD, tindakan operatif batu prostat, HD, CAPD anak, operatif dengan invasive minimal, hingga transplantasi ginjal khusus pasien gangguan ginjal.
Pada pelayanan ibu dan anak perlu dilengkapi fasilitas pelayanan dasar, pelayanan spesialistik, pelayanan subspesialistik, dan pelayanan kasus kompleksitas tinggi.
Pemenuhan fasilitas layanan kesehatan pada tambahan RS paripurna tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2028.
"Target 50 persen kabupaten/kota sebelum 2025 dan 100 persen sebelum 2028," ungkap Dante.***