Kemenkes Tambah Daftar RS Guna Tingkatkan Pengobatan Penyakit Katastropik bagi Peserta JKN BPJS Kesehatan

- 21 September 2022, 07:45 WIB
Salah seorang warga memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan.
Salah seorang warga memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan. /Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id

“Pelayanan non-intervensi, kateterisasi jantung, bedah jantung terbuka, dan penanganan terpadu dan mutakhir trombolisis bagi pasien gangguan jantung,” imbuhnya.

Ia menambahkan, RS rujukan ini juga harus memiliki fasilitas intervensi vaskular non bedah, intervensi vaskular bedah, dan penanganan komprehensif hemodialisis (HD) khusus pasien stroke.

RS paripurna ini juga perlu dilengkapi layanan tindakan uro-nefrologi berupa pasang akses HD, tindakan operatif batu prostat, HD, CAPD anak, operatif dengan invasive minimal, hingga transplantasi ginjal khusus pasien gangguan ginjal.

Baca Juga: Pemkot Bandung Buka Peluang Kerja Gaji Rp133 Ribu per Hari di 27 Lokasi, ini Cara dan Syarat Daftarnya

Pada pelayanan ibu dan anak perlu dilengkapi fasilitas pelayanan dasar, pelayanan spesialistik, pelayanan subspesialistik, dan pelayanan kasus kompleksitas tinggi.

Pemenuhan fasilitas layanan kesehatan pada tambahan RS paripurna tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2028.

"Target 50 persen kabupaten/kota sebelum 2025 dan 100 persen sebelum 2028," ungkap Dante.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah