Kemenkes Tambah Daftar RS Guna Tingkatkan Pengobatan Penyakit Katastropik bagi Peserta JKN BPJS Kesehatan

- 21 September 2022, 07:45 WIB
Salah seorang warga memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan.
Salah seorang warga memanfaatkan aplikasi JKN Mobile untuk mengurus administrasi BPJS Kesehatan. /Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah daftar rujukan rumah sakit (RS) nasional sebagai upaya meningkatkan layanan peserta JKN dari BPJS Kesehatan khusus pengobatan penyakit katastropik.

Penambahan jumlah rujukan RS nasional untuk meningkatkan layanan pengobatan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, stroke dan ginjal bagi peserta JKN BPJS Kesehatan ini diungkap Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono.

Dante mengatakan, penambahan jumlah rujukan RS nasional bagi peserta JKN BPJS Kesehatan untuk tindakan pengobatan pasien penyakit jantung, kanker, stroke, dan ginjal ini sesuai visi Kemenkes.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bentuk Satgas Berantas Reklame yang Langgar Aturan di Sejumlah Jalan Masuk Zona Khusus

"Percepatan peningkatan cakupan pelayanan rumah sakit rujukan dengan visi 34 provinsi memiliki minimal satu rumah sakit tingkat paripurna atau utama dan 507 kabupaten/kota memiliki minimal satu rumah sakit tingkat madya," kata Dante, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Menurut Dante, penambahan RS rujukan khusus penyakit katastropik tersebut dipilih sebab punya risiko kematian tertinggi, serta butuh biaya perawatan kesehatan yang relatif mahal di Indonesia.

Kriteria rumah sakit paripurna yang akan dijadikan RS rujukan, lanjut Dante, harus memiliki fasilitas layanan pengobatan terlengkap bagi pasien penyakit jantung, kanker, stroke, ginjal, serta layanan ibu dan anak.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Begini Alur Pendaftaran Online Bagi Pasien BPJS Kesehatan

“Layanan lengkap yang dimaksud berupa tindakan bedah, kemoterapi, radioterapi, penanganan komprehensif dan mutakhir bagi pasien kanker,” ujarnya.

“Pelayanan non-intervensi, kateterisasi jantung, bedah jantung terbuka, dan penanganan terpadu dan mutakhir trombolisis bagi pasien gangguan jantung,” imbuhnya.

Ia menambahkan, RS rujukan ini juga harus memiliki fasilitas intervensi vaskular non bedah, intervensi vaskular bedah, dan penanganan komprehensif hemodialisis (HD) khusus pasien stroke.

RS paripurna ini juga perlu dilengkapi layanan tindakan uro-nefrologi berupa pasang akses HD, tindakan operatif batu prostat, HD, CAPD anak, operatif dengan invasive minimal, hingga transplantasi ginjal khusus pasien gangguan ginjal.

Baca Juga: Pemkot Bandung Buka Peluang Kerja Gaji Rp133 Ribu per Hari di 27 Lokasi, ini Cara dan Syarat Daftarnya

Pada pelayanan ibu dan anak perlu dilengkapi fasilitas pelayanan dasar, pelayanan spesialistik, pelayanan subspesialistik, dan pelayanan kasus kompleksitas tinggi.

Pemenuhan fasilitas layanan kesehatan pada tambahan RS paripurna tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2028.

"Target 50 persen kabupaten/kota sebelum 2025 dan 100 persen sebelum 2028," ungkap Dante.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah