Pemkot Bandung Bentuk Satgas Berantas Reklame yang Langgar Aturan di Sejumlah Jalan Masuk Zona Khusus

- 21 September 2022, 07:00 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi /Dok Humas Pemkot Bandung

PRFMNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame, bertugas menertibkan sejumlah reklame yang dipasang di zona khusus dan tematik.

Satgas Reklame ini akan keliling sederet ruas jalan di Kota Bandung untuk mencopot reklame yang terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, Satgas Reklame ini sudah menertibkan sejumlah reklame di dua kawasan zona khusus, yakni Jalan Wastukancana dan Tamansari.

Menurutnya, zona khusus merupakan kawasan yang tidak boleh dipasang reklame. Tak hanya dua lokasi tersebut, Satgas Reklame akan berlanjut menertibkan pelanggaran serupa di titik lain.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal Terutama di Kawasan Khusus

"Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain, Cikutra, Diponegoro, Supratman, itu kawasan khusus," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Selasa 20 September 2022.

Ia mengaku, banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok. Hal itu merujuk pada pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No. 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x