Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan ? Bisa Dicicil Dengan Cara Berikut

- 30 Oktober 2022, 06:59 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS – Peserta BPJS yang punya tunggakan iuran kini tidak perlu khawatir karena bisa dibayar lewat skema cicilan.

Diketahui, peserta BPJS kesehatan dibagi menjadi dua yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Kemudian peserta bukan PBI yang terdiri dari pekerja, PNS, pengusaha, pensiunan dan lainnya. Dalam ienis ini, peserta membayar iuran secara mandiri.

Baca Juga: Cara Klaim Kacamata Bagi Peserta BPJS Kesehatan, Serta Ketentuannya

Program Pembayaran Bertahap (REHAB) diberikan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki tunggakan iuran. Adapun dilansir dari laman BPJS Kesehatan, persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

Berikut cara melakukan pendaftaran program Rehab:

Baca Juga: 5 Manfaat Bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari Jaminan Hari Tua Hingga Kehilangan Pekerjaan

- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
- Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
- Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab
- Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x