PRFMNEWS – BPJS Kesehatan memastikan pihaknya tetap menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 meski saat ini status pandemi Covid-19 di Indonesia sudah berakhir dan telah masuk masa endemi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, alasan biaya pengobatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pihaknya sebab masyarakat yang akan terinfeksi virus ini berpotensi masih akan tetap ada meski Indonesia sudah masuk masa endemi, meski jumlahnya kian menurun.
“Kemarin Presiden berpidato, sejak 21 Juni 2023, status pandemi Covid-19 sudah resmi dicabut di Indonesia dan mulai memasuki endemi. Artinya, kalau ada peserta (BPJS Kesehatan) yang kena Covid-19, itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu,” kata Ali.
Baca Juga: Manfaatkan Gibrik Mini, Pemkot Bandung Belajar dari Pemkab Banyumas Soal Pengelolaan Sampah
Untuk bentuk pengobatan dan perawatan pasien Covid-19 yang akan ditanggung BPJS Kesehatan, ungkap Ali, akan dihitung dari mulai pasien secara resmi masuk dan dirawat di rumah sakit.
Maka dari saat itulah BPJS Kesehatan akan menanggung biayanya dengan catatan sesuai dengan hasil diagnosis yang dikeluarkan oleh tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 ini.
Namun Ali menyebut total biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 satu dengan lainnya bisa saja berbeda. Hal ini lantaran mungkin saja pasien tersebut memiliki riwayat penyakit penyerta lain (komorbid).
Baca Juga: Nenek 71 Tahun Asal Bekasi Sukses Capai Puncak Rinjani Usai Temui Beberapa Tantangan
Sebab di dalam tata laksana medis penanganan Covid-19, ujarnya, seringkali ditemukan penyakit komorbid yang memberatkan pasien, sehingga riwayat kesehatan dan tarif antara satu pasien dan yang lainnya akan disesuaikan.