Jadi Endemi, Pembayaran Pengobatan Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

- 22 Juni 2023, 10:00 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS - Pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakan Indonesia sudah memasuki masa endemi.

Terkait pengobatan untuk pasien Covid-19, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan pembayaran untuk perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi.

“Nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Juni 2023 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Resmi Berakhir, Ini Pesan dan Harapan Jokowi di Masa Endemi

Muhadjir menyampaikan, BPJS kesehatan merupakan sistem jaminan sosial dengan pola gotong royong.

Karenanya, dia mengingatkan para ASN untuk membayar BPJS Kesehatan. Sementara BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.

Baca Juga: Jokowi : Hati-hati, Penanganan COVID-19 Tidak Lagi Gratis Jika Sudah Masuk Endemi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x