PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan skema biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung pribadi apabila penanganan kasus ini sudah masuk fase endemi.
Kemenkes menyatakan selama fase pandemi, skema pembiayaan perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah melalui klaim pengajuan dari pengelola rumah sakit ke pihaknya.
Perubahan skema pembiayaan pasien Covid-19 yang semula ditanggung pemerintah akan menjadi tanggungan pribadi jika yang bersangkutan merupakan peserta ini diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga: Terima Laporan Menkes, Jokowi Langsung Ambil Keputusan soal Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Nadia menyebut saat ini Kemenkes sedang mempersiapkan mekanisme peralihan pembiayaan perawatan pasien Covid-19 dari tagihan ke pemerintah menjadi kepada dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Yang sedang disiapkan sekarang untuk pembayarannya melalui PBI BPJS Kesehatan," kata Nadia, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Terkait mulai kapan perubahan mekanisme pembayaran pasien Covid-19 tersebut diberlakukan, Nadia menyebut, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 atau saat Indonesia resmi masuk fase endemi.
“Dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia itu akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali Covid-19 kepada tanggung jawab individu, termasuk perawatan dan vaksin,” ucapnya.