Saat Endemi, Biaya Rawat Pasien Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah, Bagaimana dengan BPJS?

- 13 Juni 2023, 19:12 WIB
Ilustrasi pasien di rumah sakit.
Ilustrasi pasien di rumah sakit. /Dok PRFM.

"Sampai saat ini rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tapi nanti lewat BPJS,” imbuhnya.

Dia menuturkan, selama status kedaruratan kesehatan belum dicabut maka pemerintah mempunyai kewajiban membiayai perawatan pasien Covid-19, termasuk mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Begini Sikap Pemkot Bandung

"Artinya, kalau dulu orang tidak punya BPJS kan pasti dibayar oleh pemerintah dan uangnya uang pemerintah, tapi belum masuk mekanisme PBI," ungkapnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menambahkan, sistem pembiayaan yang nantinya akan digunakan berbeda dengan pembiayaan perawatan Covid-19 saat ini berlaku yakni berupa skema perawatan harian.

Ia menyebut penanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami siapkan, BPJS akan bekerja sebaik-baiknya menyiapkan diri. Kami sudah membuat satu skenario, bagaimana langkah-langkah, strategi itungan-itungan termasuk persiapan apa yang harus dilakukan," terang Ghufron.

Dia menjelaskan tanggung jawab tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan, termasuk PBI ketika terinfeksi Covid-19 saat endemi.

Untuk itu, Ghufron mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien Covid-19 menurutnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menkes No. 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu termasuk Covid-19 dapat diklaim rumah sakit ke Kemenkes.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah