Saat Endemi, Biaya Rawat Pasien Covid-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah, Bagaimana dengan BPJS?

- 13 Juni 2023, 19:12 WIB
Ilustrasi pasien di rumah sakit.
Ilustrasi pasien di rumah sakit. /Dok PRFM.

Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien Covid-19 sesuai daftar RS rujukan yang ditunjuk oleh Menkes.

Kemudian pada 6 April 2020, Menkes Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien sesuai kebutuhan medis pasien Covid-19 yang menjalani perawatan.

Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap yang ditanggung Kemenkes meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan.

Kemudian pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pola pembayaran yang digunakan dalam klaim pasien Covid-19 adalah dengan tarif INA-CBG yang diberikan top up sesuai lama perawatan yang dihitung sebagai cost per daya agar pembiayaan efektif dan efisien.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah