Daftar 21 Layanan yang tidak Dijamin BPJS Kesehatan

- 27 April 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi kartu BPJS
Ilustrasi kartu BPJS /Portal Purwokerto/Edy Tyas Dessi

PRFMNEWS – Simak 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Setiap peserta berhak untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, perlu diketahui ada layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Simak Syaratnya

Dilansir dari laman resminya, berikut 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Baca Juga: Pengalaman Use Juhana, Warga Bandung yang Rasakan Manfaat UHC BPJS Kesehatan

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

Baca Juga: Program Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Masih Tersedia, Berikut Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x