16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan POLRI
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Itulah layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kecelakaan lalu lintas tidak dijamin BPJS Kesehatan melainkan dijamin oleh Jasa Raharja, sedangkan kecelakaan kerja dijamin oleh pemberi kerja ataupun BPJS Ketenagakerjaan.***