Ketua RT dan RW di Kota Bandung Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

- 22 Februari 2023, 17:00 WIB
Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bandung bakal dapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bandung bakal dapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bandung bakal mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para Ketua RT dan RW.

Kebijakan ini diusulkan Pemkot Bandung agar para Ketua RT dan Ketua RW mendapatkan jaminan asuransi dari Pemerintah.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, beban kerja para ketua RT dan RW di Kota Bandung sangat tinggi.

Baca Juga: Operasi Pasar Hari Ini, Tiga Kecamatan di Kota Bandung Dapat Tambahan Stok 20 Ton Beras

Oleh karena itu, kata Yana Mulyana, Ketua RT dan RT perlu diberikan jaminan keselamatan kerja dan kematian dalam menjalankan tugasnya.

"Kita lindungi RT dan RW, ini satu hal yang baru. Dengan jam kerja tinggi dalam pelayanan publik, kita apresiasi pada jaminan kecelakaan kerja dan kematiannya," ujar Yana Mulyana saat menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung Firman Nugraha menjelaskan, saat ini anggaran JKK dan JKM bagi ketua RT dan RW telah tersedia pada anggaran masing-masing kelurahan.

Baca Juga: Catat Baik-baik! ini Jadwal Pembelian Tiket Kereta Mudik, Awas Salah Pilih Tanggal

Saat ini terdapat 9.958 RT dan 1.956 RW di Kota Bandung. Anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp955 juta.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x