Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Disita untuk Negara

- 22 Februari 2023, 12:45 WIB
Sebagian aset Doni Salmanan yang disita aparat.
Sebagian aset Doni Salmanan yang disita aparat. /PMJ News/Yeni

PRFMNEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan terkait harta benda Doni Salmanan disita untuk negara dalam putusan bandingnya.

Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, putusan di tingkat banding, Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dari dakwaan kedua alternatif pertama.

“Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti,” kata Jesayas yang dikutip dari ANTARA hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Doni Salmanan Dihukum 8 Tahun Penjara Berdasarkan Hasil Banding

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyebutkan bahwa harta itu dapat dikembalikan jika Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner.

Harta benda Doni Salmanan yang disita untuk negara merupakan barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang berharga lainnya.

Namun, Jesayas mengatakan barang bukti untuk negara itu tidak untuk dikembalikan kepada korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Upayakan Pengembangan Kampung Buricak Burinong di Bendungan Jatigede

“Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x