Selain itu, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban tidak bisa diakomodir.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, dan lainnya.
Baca Juga: Bulog Siap Pasok Minyak Goreng untuk Operasi Pasar Demi Stabilkan Harga Minyak Goreng di Jabar
Dikarenakan perkara ini termasuk informasi dan transaksi elektronik (ITE), tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.
“Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ,” pungkasnya.***