Doni Salmanan Dihukum 8 Tahun Penjara Berdasarkan Hasil Banding

- 22 Februari 2023, 12:30 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulan banding Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan 8 tahun penjara terhadap Crazy Rich Bandunh Doni Salmanan  karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulan banding Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan 8 tahun penjara terhadap Crazy Rich Bandunh Doni Salmanan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. /Antara/Arisandi Al Farisi/

PRFMNEWS - Sempat mengajukan banding, kini Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan resmi divonis 8 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

PT Bandung resmi memperberat hukuman bagi terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner ini dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Upayakan Pengembangan Kampung Buricak Burinong di Bendungan Jatigede

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro dikutip dari ANTARA JABAR.

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Baca Juga: Persib Lawan Arema FC Tanpa Penonton di Lapangan, Igbonefo: Dukung Kita di Rumah

Namun pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x