Garut Tetapkan KLB Difteri

- 22 Februari 2023, 09:20 WIB
PETUGAS RSUD dr Slamet Garut menunjukkan ruang isolasi khusus untuk pasien difteri yang dulunya digunakan sebagai ruang isolasi pasien Covid-19.
PETUGAS RSUD dr Slamet Garut menunjukkan ruang isolasi khusus untuk pasien difteri yang dulunya digunakan sebagai ruang isolasi pasien Covid-19. /Aep Hendy/

PRFMNEWS - Bupati Garut Rudy Gunawan baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Difteri.

Pemkab Garut menetapkan KLB difteri karena saat ini tengah terjadi penyebaran penyakit difteri terutama di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

Difteri sendiri merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteria, yang ditandai dengan gejala batuk akut, demam, lemas, dan pembengkakan kelenjar getah bening selaput lendir.

Baca Juga: Berusia 134 Tahun, Stasiun Cibatu Garut Jadi Saksi Sejarah Kunjungan Charlie Chaplin dan Presiden Soekarno

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, salah satu penyebab merebaknya difteri ini karena beberapa korban tidak divaksin lengkap untuk imunisasi difteri.

"Nah difteri ini sudah dinyatakan KLB, jadi saya sudah tandatangani bahwa difteri di Kabupaten Garut dinyatakan kejadian luar biasa, dan ada yang meninggal dunia itu diakibatkan bahwa mereka itu tidak mendapatkan vaksin sejak awal, jadi daerah itu punya kepercayaan tidak perlu divaksin, harusnya kan dari awal, (jadi) tidak lengkap," ujar Rudy Selasa, 21 Februari 2023.

Dalam masa KLB ini, Pemkab Garut akan segera memasifkan penyuntikan vaksin difteri kepada anak-anak di Garut.

Namun untuk fokus utama penyuntikan vaksin difteri akan difokuskan di kecamatan Pangatikan yang rencananya akan dimulai pada Senin pekan depan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x