Garut Tetapkan KLB Difteri

- 22 Februari 2023, 09:20 WIB
PETUGAS RSUD dr Slamet Garut menunjukkan ruang isolasi khusus untuk pasien difteri yang dulunya digunakan sebagai ruang isolasi pasien Covid-19.
PETUGAS RSUD dr Slamet Garut menunjukkan ruang isolasi khusus untuk pasien difteri yang dulunya digunakan sebagai ruang isolasi pasien Covid-19. /Aep Hendy/

Sementara, mengutip dari Kepbup Garut terkait Penetapan KLB Penyakit Difteri, bahwa jangka waktu penanggulangan untuk penyakit Difteri ini adalah 10 bulan, terhitung sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan November 2023.

Selain itu, pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan KLB Penyakit Difteri ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah