Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Tak Semua Penumpang Boleh Lepas Masker, Vaksin Covid-19 Masih Berlaku?

- 12 Juni 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /PT KAI

PRFMNEWS - PT KAI resmi mengumumkan update syarat dan protokol kesehatan (prokes) naik kereta api (KA) jarak jauh, lokal, dan aglomerasi menyusul terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru.

Syarat dan aturan prokes terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi ini resmi diberlakukan oleh KAI mulai Senin, 12 Juni 2023.

Update aturan naik kereta api ini menyesuaikan SE Kemenhub No. 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Aturan Lengkap Naik Kereta Api Sesuai SE Kemenhub Terbaru Berlaku Mulai 12 Juni 2023

Syarat terbaru naik kereta api yang diberlakukan KAI sesuai SE Kemenhub tersebut sesuai pula dengan ketentuan relaksasi prokes di transportasi umum yang diterbitkan Satgas Covid-19 pada 9 Juni 2023.

Dalam SE Kemenhub tersebut dijelaskan, penumpang KA boleh tidak memakai masker selama perjalanan apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, bagi penumpang kereta api dalam kondisi tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 tetap dianjurkan memakai masker secara tertutup sebelum dan selama perjalanan.

Baca Juga: Aturan Boleh Tidak Pakai Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL, Begini Penjelasan KCI

Aturan selanjutnya, penumpang kereta api tetap dianjurkan sudah menerima vaksin Covid-19 sampai dengan booster kedua (dosis keempat) terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x