UPDATE Aturan Lengkap Naik Kereta Api Sesuai SE Kemenhub Terbaru Berlaku Mulai 12 Juni 2023

- 12 Juni 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM



PRFMNEWS – PT KAI mengumumkan aturan terbaru naik kereta api (KA) jarak jauh, lokal, aglomerasi yang berlaku mulai Senin, 12 Juni 2023.

Syarat terbaru naik kereta api ini diumumkan KAI menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Update aturan naik kereta api ini berkaitan pula dengan aturan terbaru Satgas Covid-19 bahwa masyarakat sudah tidak wajib lagi memakai masker saat di transportasi umum.

Baca Juga: Siap-siap! KAI Launching 12 Kereta Ekonomi New Generation dengan Sederet Fasilitas Lebih Mewah

Sesuai SE Menhub terbaru itu, penumpang kereta api boleh tidak memakai masker selama perjalanan apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Sedangkan pemakaian masker tetap dianjurkan bagi penumpang apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Terkait syarat vaksin, KAI menganjurkan penumpang tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua (dosis keempat) terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Pelanggan KAI Merapat! Periode Pesan Tiket KA H-90 Keberangkatan Tidak Berlaku di Loket Stasiun

Penumpang kereta api dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x