Aturan Boleh Tidak Pakai Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL, Begini Penjelasan KCI

- 11 Juni 2023, 20:10 WIB
KRL Jogja Solo
KRL Jogja Solo /Instagram.com/@commuterline

PRFMNEWS – Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line masih wajib memakai masker selama perjalanan meski pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah resmi mencabut protokol kesehatan (prokes) tersebut.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan aturan tidak wajib lagi pakai masker sesuai surat edaran (SE) terbaru dari Satgas Covid-19 belum berlaku bagi penumpang KRL commuter line.

Terkait kapan penumpang KRL boleh tidak pakai masker, PT KCI menyebut, sampai diterbitkannya SE turunan terkait perubahan atau update syarat perjalanan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Persib Bandung Umumkan Pemain Baru, Bek Tengah Asal Spanyol Alberto Rodriguez Martin

Sehingga selama update aturan terbaru dalam SE Kemenhub terkait prokes saat naik KRL belum terbit, maka penumpang KRL tetap diwajibkan memakai masker selama dalam perjalanan.

Meskipun SE No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19 terkait relaksasi prokes telah dikeluarkan pada Jumat 9 Juni 2023 lalu.

"Saat ini masih (penumpang KRL diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kemenhub," kata Manager Humas PT KCI Leza Arlan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: DPRD Puji Upaya Penanganan Sampah yang Dilakukan Pemkot Bandung

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x