PRFMNEWS – Aturan terbaru terkait naik transportasi umum seperti bus TransJakarta, LRT, dan MRT tidak wajib lagi memakai masker sudah berlaku mulai Jumat, 9 Juni 2023.
Kebijakan penumpang bus TransJakarta, LRT, dan MRT tidak wajib lagi pakai masker selama perjalanan berlaku menyusul langkah pemerintah melalui Satgas Covid-19 yang telah resmi mencabut aturan tersebut.
Meski kini penumpang yang naik bus TransJakarta, LRT, dan MRT diperbolehkan untuk tidak wajib lagi menggunakan masker saat berada di dalam armada, tetap ada beberapa anjuran yang perlu diperhatikan.
Adapun pencabutan aturan wajib pakai masker dan anjuran yang tetap perlu dilakukan penumpang transportasi umum tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satgas Covid-19, Jumat 9 Juni 2023.
Baca Juga: Persib Bandung Umumkan Pemain Baru, Bek Tengah Asal Spanyol Alberto Rodriguez Martin
Merujuk SE Satgas Covid-19 tersebut, PT TransJakarta memperbolehkan penumpang semua rute koridor untuk tidak pakai masker selama perjalanan di dalam bus mulai Minggu, 11 Juni 2023.
"Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan untuk tidak menggunakan masker di TransJakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis PT TransJakarta dalam keterangan tertulis di Instagram resminya, Minggu 11 Juni 2023.
Merujuk pada SE yang sama, PT LRT Jakarta juga tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker selama dalam perjalanan.