Aturan Terbaru, Tak Wajib Lagi Pakai Masker Saat Naik Transportasi Umum dan Berkegiatan

- 10 Juni 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi masker medis. Naik transportasi sekarang tidak wajib pakai masker.
Ilustrasi masker medis. Naik transportasi sekarang tidak wajib pakai masker. /Pixabay/

PRFMNEWS - Aturan tidak wajib lagi memakai masker resmi diberlakukan pemerintah mulai Jumat, 9 Juni 2023. Hal ini sesuai surat edaran (SE) terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19.

Aturan terbaru terkait masyarakat tidak lagi diwajibkan pakai masker ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan Jumat, 9 Juni 2023.

Sesuai SE Satgas Covid-19 tersebut, masyarakat boleh tidak memakai masker lagi saat naik transportasi umum, melakukan kegiatan di fasilitas publik atau yang berskala besar pada masa transisi menuju endemi.

Baca Juga: Isi Lengkap SE Terbaru Pemerintah soal Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut

Kendati aturan wajib pakai masker sudah resmi dicabut pada periode transisi endemi, Satgas Covid-19 menganjurkan agar masyarakat dalam keadaan tidak sehat yang berada di area publik termasuk di transportasi umum tetap memakai masker.

Surat edaran terbaru tentang masyarakat tidak harus memakai masker ketika naik transportasi umum baik saat perjalanan di dalam maupun luar negeri ini sekaligus mencabut kebijakan yang sebelumnya berlaku.

Yakni kebijakan yang tertuang dalam SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Baca Juga: Bukan untuk Perang, Bunker di Cimahi Dipakai Sembunyikan 150 Botol Miras dari Polisi

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan SE No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya, Jumat 9 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x