Aturan Terbaru, Tak Wajib Lagi Pakai Masker Saat Naik Transportasi Umum dan Berkegiatan

- 10 Juni 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi masker medis. Naik transportasi sekarang tidak wajib pakai masker.
Ilustrasi masker medis. Naik transportasi sekarang tidak wajib pakai masker. /Pixabay/

Wiku menjelaskan, setelah kebijakan dalam SE terbaru tersebut berlaku per 9 Juni 2023, maka seluruh masyarakat yang hendak bepergian naik transportasi umum atau berkegiatan di area publik diimbau untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi guna mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran dari pihaknya.

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Ini 6 Gaya Hidup yang Bisa Jadi Pemicu Kanker Prostat dan Sering Diabaikan

Kedua, dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Ketiga, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Keempat, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Kelima, khusus kepada seluruh pengelola dan operator transportasi umum, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif. ***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x