MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tak Menggunakan Masker dengan Ketentuan Berikut

- 18 Mei 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi shalat berjemaah.
Ilustrasi shalat berjemaah. /prfmnews

PRFMNEWS – Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia dan meningkatnya angka vaksinasi maka pemerintah melonggarkan aturan penggunaan masker.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataannya pada Selasa, 17 Mei 2022 mengizinkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan yang tidak dipadati orang.

Namun bagi yang sedang mengalami batuk, pilek, memiliki komorbid, lansia atau sedang dalam transportasi umum dan ruang tertutup, maka tetap menggunakan masker.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Masyarakat Tidak Pakai Masker, Kecuali Kategori Berikut

Terkait aturan terbaru tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan shalat berjamaah di masjid ataupun mushola tidak menggunakan masker bagi jamaah dengan kondisi sehat.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dikutip prfmnews.id dari Antara hari ini Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: SimpleMan Ungkap Kisah Asli KKN di Desa Penari Ternyata Lebih dari 6 Orang, Kemana yang Lainnya?

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Selamat, Ayah Ibunya Meninggal Dalam Kecelakaan Maut di Karawang

Selain itu Asrorun mengimbau masyarakat untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan COVID-19.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x