PRFMNEWS – Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia dan meningkatnya jumlah masyarakat yang telah menerima vaksin, maka Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan masker.
Berdasarkan pernyataan pers yang disampaikan di kanal resmi Sekretariat Presiden pada 17 Mei 2022, peraturan pelonggaran penggunaan masker resmi diberlakukan.
Jokowi izinkan masyarakat melepas masker saat berada di ruang terbuk dengan ketentuan area tersebut tidak padat orang.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
Namun aturan menggunakan masker tetap diberlakukan jika berada dalam kondisi dan kategori berikut:
1. Ruang tertutup dan transportasi
Bagi yang berada di transportasi ataupun ruang tertutup tetap harus menggunakan masker saat berkegiatan.
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” jelas Jokowi.
Baca Juga: Ini Kategori dan Syarat Orang yang Boleh Lepas Masker Saat Beraktivitas