Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku

- 26 April 2024, 15:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail, Rabu 24 April 2024
Mendagri Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail, Rabu 24 April 2024 /Puspen Kemendagri

PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail yang berakhir masa jabatannya pada Rabu lalu. Sadali merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku. Ia sempat mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Maluku selama 1 hari akibat kekosongan jabatan gubernur yang ditinggalkan Murad.

Mendagri dalam amanatnya menyampaikan, pemilihan Sadali telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentunya, kata dia, dalam mengusulkan nama Pj. kepala daerah pihaknya mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder terkait. Namun demikian, keputusan akhir penunjukan tersebut tetap berada di tangan presiden yang memiliki hak prerogatif.

Mendagri Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail
Mendagri Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail Puspen Kemendagri

“Berkaitan dengan pelaksanaan acara ini, otomatis Pak Sadali resmi sebagai Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan, dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Murad Ismail pada tanggal 24 April 2024 yang lalu,” katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat 26 April 2024.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengingatkan sejumlah prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh Sadali selaku Pj. Gubernur Maluku. Pertama, tidak boleh melakukan mutasi pegawai, kecuali atas izin Mendagri. Kedua, tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berbeda dengan pejabat definitif sebelumnya tanpa seizin Mendagri. Ketiga, tidak boleh melakukan pemekaran daerah.

Mendagri Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail
Mendagri Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail Puspen Kemendagri

“Inilah beberapa batasan yang berbeda antara penjabat dengan yang definitif, yang dipilih oleh rakyat, yang memiliki kewenangan lebih besar. Berkaitan dengan tugas dari Bapak Penjabat, ini adalah penugasan dari pemerintah pusat. Karena penugasan dari pemerintah pusat, fungsi sebagai wakil pemerintah pusat [di daerah] menjadi sangat menonjol,” ujarnya.

Mendagri mewanti-wanti Pj. Gubernur Maluku yang baru dilantik agar memperhatikan dan memprioritaskan hal-hal yang menjadi atensi pemerintah pusat. Prioritas terpenting saat ini dan ke depan yaitu memonitor perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemilihan legislatif beberapa waktu lalu.

Mendagri Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail
Mendagri Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail Puspen Kemendagri

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x