Ini Kategori dan Syarat Orang yang Boleh Lepas Masker Saat Beraktivitas

- 17 Mei 2022, 17:54 WIB
Presiden Joko Widodo izinkan masyarakat lepas masker
Presiden Joko Widodo izinkan masyarakat lepas masker /Sekretariat Presiden


PRFMNEWS – Presiden Jokowi izinkan masyarakat lepas masker saat beraktivitas.

Ia mengumumkan kategori dan syarat khusus bagi masyarakat Indonesia yang boleh melepas masker saat beraktivitas.

Jokowi juga menjelaskan kategori dan syarat khusus bagi seseorang yang masih tetap wajib memakai masker ketika berkegiatan.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan, Prokes Covid-19 Dilonggarkan

Kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) cegah penularan Covid-19 berupa aturan pemakaian masker tersebut disampaikan Jokowi saat konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini, Selasa 17 Mei 2022.

Jokowi mengatakan, kategori dan syarat orang boleh tidak memakai masker hanya diperuntukkan bagi mereka yang sedang beraktivitas di luar ruangan.

Sementara, khusus bagi orang yang beraktivitas di dalam ruangan dan transportasi umum, masih diwajibkan memakai masker seperti biasanya.

Baca Juga: Beberapa Negara Sudah Lepas Masker, Luhut : Kita Tidak Perlu Ikut-ikutan

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ucap Jokowi, dikutip prfmnews.id pada hari ini.

Selain itu, bagi kategori orang rentan tertular Covid-19, seperti kalangan lansia dan yang memiliki penyakit bawaan (komorbid), Jokowi tetap menyarankan mereka memakai masker.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x