Ditlantas Razia Masker di Kantor hingga Warteg, Denda Mencapai Rp250 Ribu? Polda Jabar Berikan Penjelasan

- 30 Januari 2022, 21:51 WIB
Beredar pengumuman razia masker yang diadakan Ditlantas Polda. Warga tidak pakai masker kena denda Rp250 ribu
Beredar pengumuman razia masker yang diadakan Ditlantas Polda. Warga tidak pakai masker kena denda Rp250 ribu /NETIZEN PRFM.

PRFMNEWS - Beredar sebuah pengumuman yang menyatakan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Ditlantas Polda) akan mengadakan razia masker di seluruh Indonesia.

Pengumuman yang beredar di WhatsApp itu menyebut Ditlantas Polda akan mengadakan razia masker di kantor, toko, bengkel mobil dan motor, warung-warung hingga warteg.

Masih melansir pengumuman tersebut, Ditlantas Polda akan memberikan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Berikut ini isi lengkap pengumuman yang menyebut Ditlantas Polda akan mengadakan razia masker dengan hukuman denda Rp250 ribu.

Baca Juga: Timnas Indonesia Pesta Gol Lagi, Kalahkan Timor Leste 3-0

Baca Juga: Benarkah PT KAI Gusur Masjid di Bandung untuk Mendirikan Indomaret?

Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak di seluruh Indonesia. Baik yang di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las dan warung-warung warteg semua.

Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi, POM, dll.

Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp250.000. Tolong diinfokan ke keluarga, tetangga dan teman semua. Jangan sampai kena denda.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x