Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan, Prokes Covid-19 Dilonggarkan

- 17 Mei 2022, 17:29 WIB
Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat lepas masker.
Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat lepas masker. /Kanal Youtube Sekretariat Presiden


PRFMNEWS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) cegah penularan Covid-19 berupa aturan memakai masker bagi masyarakat Indonesia.

Jokowi mengatakan, masyarakat Indonesia boleh melepas masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan. Sementara bagi orang yang beraktivitas di dalam ruangan masih wajib pakai masker.

Kebijakan pemerintah tentang boleh tidak pakai masker dengan syarat sedang beraktivitas di luar ruangan disampaikan Jokowi saat konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: 7 Pelonggaran Aturan Prokes Covid-19 di Malaysia Mulai 1 Mei 2022, Termasuk Tidak Wajib Pakai Masker

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” imbuhnya.

Selain itu, Jokowi juga menyarankan tetap memakai masker bagi masyarakat rentan tertular Covid-19, seperti kalangan lansia dan yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).

Baca Juga: Beberapa Negara Sudah Lepas Masker, Luhut : Kita Tidak Perlu Ikut-ikutan

“Bagi masyarakat rentan, lansia, dan punya komorbid, saya menyarankan untuk tetap pakai masker saat beraktivitas,” tuturnya.

“Juga bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk pilek tetap pakai masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x