7 Pelonggaran Aturan Prokes Covid-19 di Malaysia Mulai 1 Mei 2022, Termasuk Tidak Wajib Pakai Masker

- 30 April 2022, 20:20 WIB
7 daftar pelonggaran protokol kesehatan Covid 19 di negara Malaysia
7 daftar pelonggaran protokol kesehatan Covid 19 di negara Malaysia //priangantimurnews.com/Galih Cipta Nugraha

PRFMNEWS - Pemerintah Malaysia akan melonggarkan sejumlah aturan pembatasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 mulai 1 Mei 2022 mendatang, termasuk membolehkan warganya tidak lagi memakai masker saat berada di luar ruangan.

Alasan Pemerintah Malaysia membolehkan warga tidak wajib memakai masker saat di luar ruangan mulai Minggu, 1 Mei 2022 karena kondisi penyebaran Covid-19 di negaranya sudah semakin berkurang.

Ada tujuh aturan pembatasan prokes Covid-19 lain yang akan dilonggarkan dan disesuaikan pada 1 Mei mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin, seperti dikutip prfmnews.id dari laman Channelnewsasia.com.

Baca Juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Usulkan Pemekaran 3 Calon Daerah Otonomi Baru, Termasuk Kabupaten Garut Utara

1. Warga Malaysia boleh tidak pakai masker di luar ruangan

Namun tetap diminta pakai masker di tempat ramai, khususnya dalam ruangan. Antara lain bazar Ramadhan, stadion, pasar malam, transportasi publik, mall, dan lift.

2. Aturan jaga jarak juga dihapus di Malaysia

Warga diperbolehkan berdekatan satu sama lain. Bangunan publik juga sudah boleh beroperasi dengan kapasitas penuh. Namun, saling jaga jarak masih disarankan bagi mereka yang tidak bermasker.

3. Tidak ada lagi Tes Covid-19 bagi pelancong yang sudah dapat vaksinasi lengkap

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x