7 Pelonggaran Aturan Prokes Covid-19 di Malaysia Mulai 1 Mei 2022, Termasuk Tidak Wajib Pakai Masker

- 30 April 2022, 20:20 WIB
7 daftar pelonggaran protokol kesehatan Covid 19 di negara Malaysia
7 daftar pelonggaran protokol kesehatan Covid 19 di negara Malaysia //priangantimurnews.com/Galih Cipta Nugraha

Kegiatan open house atau halal bihalal baik di dalam maupun luar ruangan bagi warga Malaysia diperbolehkan saat momen Idulfitri mendatang.

Namun, penggunaan masker wajib untuk acara di dalam ruangan dan dianjurkan untuk yang diadakan di luar ruangan.

6. Waktu karantina lebih singkat

Sebelumnya, warga yang hasil tes dinyatakan positif Covid-19 wajib menjalani karantina minimal selama tujuh hari.

Namun kini, mereka yang menjalani Tes Antigen setelah hari keempat karantina dan dinyatakan negatif Covid-19 boleh mengakhiri masa karantina. Jika masih positif, lanjut karantina hingga hari ketujuh.

Baca Juga: Hujan Deras di Kota Bandung Sebabkan Tiang Listrik dan Pohon Tumbang di Jalan Kopo

7. Klub malam boleh dibuka kembali pada 15 Mei 2022

Klub malam tidak diizinkan beroperasi sejak lockdown pertama pada Maret 2020. Namun mulai 15 Mei mendatang, klub malam diperbolehkan buka kembali. Meski aturan lengkap pembukaan tersebut belum ditetapkan pemerintah.

Meski tujuh pelonggaran aturan itu diputuskan, Menteri Khairy memperingatkan warganya bahwa pandemi Covid-19 belum usai sehingga mereka harus tetap waspada. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah