7 Pelonggaran Aturan Prokes Covid-19 di Malaysia Mulai 1 Mei 2022, Termasuk Tidak Wajib Pakai Masker

- 30 April 2022, 20:20 WIB
7 daftar pelonggaran protokol kesehatan Covid 19 di negara Malaysia
7 daftar pelonggaran protokol kesehatan Covid 19 di negara Malaysia //priangantimurnews.com/Galih Cipta Nugraha

PRFMNEWS - Pemerintah Malaysia akan melonggarkan sejumlah aturan pembatasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 mulai 1 Mei 2022 mendatang, termasuk membolehkan warganya tidak lagi memakai masker saat berada di luar ruangan.

Alasan Pemerintah Malaysia membolehkan warga tidak wajib memakai masker saat di luar ruangan mulai Minggu, 1 Mei 2022 karena kondisi penyebaran Covid-19 di negaranya sudah semakin berkurang.

Ada tujuh aturan pembatasan prokes Covid-19 lain yang akan dilonggarkan dan disesuaikan pada 1 Mei mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin, seperti dikutip prfmnews.id dari laman Channelnewsasia.com.

Baca Juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Usulkan Pemekaran 3 Calon Daerah Otonomi Baru, Termasuk Kabupaten Garut Utara

1. Warga Malaysia boleh tidak pakai masker di luar ruangan

Namun tetap diminta pakai masker di tempat ramai, khususnya dalam ruangan. Antara lain bazar Ramadhan, stadion, pasar malam, transportasi publik, mall, dan lift.

2. Aturan jaga jarak juga dihapus di Malaysia

Warga diperbolehkan berdekatan satu sama lain. Bangunan publik juga sudah boleh beroperasi dengan kapasitas penuh. Namun, saling jaga jarak masih disarankan bagi mereka yang tidak bermasker.

3. Tidak ada lagi Tes Covid-19 bagi pelancong yang sudah dapat vaksinasi lengkap

Sama seperti di Indonesia, semua skrining Tes Covid-19 bagi pelancong masuk Malaysia, baik pra-keberangkatan maupun kedatangan ditiadakan bagi yang sudah divaksinasi penuh.

Baca Juga: Ternyata Bukan Mohon Maaf Lahir dan Batin, Ini Terjemahan yang Benar untuk Ucapan Minal Aidin Wal Faizin

Mereka yang telah pulih dari infeksi Covid-19 pada 6 – 60 hari sebelum tanggal keberangkatan, serta pelancong berusia di bawah 12 tahun juga dibebaskan dari tes ini.

Kecuali, mereka yang baru divaksinasi sebagian atau belum divaksinasi tetap wajib mengikuti Tes PCR 2 hari sebelum keberangkatan dan Tes Antigen yang diawasi dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. Serta harus dikarantina selama lima hari.

Asuransi perjalanan tidak lagi menjadi prasyarat bagi pelancong yang akan masuk ke Malaysia.

4. Check-in melalui MySejahtera tidak diperlukan

Warga yang akan masuk tempat publik tidak perlu lagi check-in melalui Aplikasi MySejahtera. Mereka yang belum divaksinasi juga diizinkan memasuki lokasi.

Kecuali bagi mereka yang positif Covid-19 dan di bawah Perintah Pengawasan Rumah Sakit. Namun, Aplikasi MySejahtera tetap penting untuk pelaporan hasil tes Covid-19 dan penegakan HSO.

Baca Juga: Polisi Ini Dipukuli Warga karena Dituduh Sebagai Polisi Gadungan Saat Amankan Pelaku Jambret di Cakung

5. Halal bihalal saat Hari Raya Idulfitri diperbolehkan

Kegiatan open house atau halal bihalal baik di dalam maupun luar ruangan bagi warga Malaysia diperbolehkan saat momen Idulfitri mendatang.

Namun, penggunaan masker wajib untuk acara di dalam ruangan dan dianjurkan untuk yang diadakan di luar ruangan.

6. Waktu karantina lebih singkat

Sebelumnya, warga yang hasil tes dinyatakan positif Covid-19 wajib menjalani karantina minimal selama tujuh hari.

Namun kini, mereka yang menjalani Tes Antigen setelah hari keempat karantina dan dinyatakan negatif Covid-19 boleh mengakhiri masa karantina. Jika masih positif, lanjut karantina hingga hari ketujuh.

Baca Juga: Hujan Deras di Kota Bandung Sebabkan Tiang Listrik dan Pohon Tumbang di Jalan Kopo

7. Klub malam boleh dibuka kembali pada 15 Mei 2022

Klub malam tidak diizinkan beroperasi sejak lockdown pertama pada Maret 2020. Namun mulai 15 Mei mendatang, klub malam diperbolehkan buka kembali. Meski aturan lengkap pembukaan tersebut belum ditetapkan pemerintah.

Meski tujuh pelonggaran aturan itu diputuskan, Menteri Khairy memperingatkan warganya bahwa pandemi Covid-19 belum usai sehingga mereka harus tetap waspada. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah