Sudah Mengganti Hutang Puasa, Belum? Simak Siapa Saja yang Wajib Membayarkan Fidyah  

- 30 April 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /pixabay/mohamed_hassan

 

PRFMNEWS – Apakah Anda sudah membayar hutang puasa yang pernah ditinggalkan saat bulan ramadhan?

Seperti kita ketahui bahwa dalam agama islam, puasa ramadhan hukumnya adalah wajib.

Tetapi seseorang boleh meninggalkan puasanya jika dalam keadaan tertentu.

“Tapi dengan catatan bagi orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan harus menggantinya di hari lain setelah Ramadhan atau membayarkan fidyah, lantas siapa saja orang yang wajib membayarkan fidyah?” seperti dikutip prfmnews.id melalui Instagram @baznasindonesia.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Ada beberapa golongan orang yang wajib membayarkan fidyah, seperti dilansir dari Instagram @baznasindonesia, simak siapa saja:

  1. Orang tua renta
  2. Orang sakit parah
  3. Wanita hamil atau menyusui
  4. Orang meninggal
  5. Orang yang mengakhirkan qadha ramadhan.

Anda dapat membayarkan fidyah sejumlah Rp50.000,-/Jiwa/Hari (berdasarkan SK Ketua Basnaz No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @baznasindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x