Hindari Sanksi saat Terjaring Razia Masker, 400 Warga di Jaktim Tebar ‘Senjata Seribu Alasan’

- 10 Februari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi Razia masker
Ilustrasi Razia masker /Antara Foto/Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Senjata seribu alasan dilontarkan 400 warga Jakarta Timur (Jaktim) yang terjaring razia masker oleh Satpol PP pada Rabu, 9 Februari 2022.

Berbagai alasan tersebut, warga lontarkan agar terhindar dari penerapan sanksi saat Satpol PP Jaktim menggelar operasi tertib masker untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian menjelaskan, sanksi bagi para pelanggar operasi tertib masker itu sesuai Kepgub Nomor 118 Tahun 2022 juncto Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

“Ada dua pilihan sanksi. Pertama, kerja sosial seperti menyapu jalan sambil mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan,” ucap Budhy, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Pemkot Bandung Sediakan Tempat Isoman, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Lalu, lanjut Budhy, sanksi pelanggar yang kedua yakni membayar denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Untuk menghindari salah satu sanksi tersebut, Budhy menyebut, banyak warga yang merupakan pelanggar tak bermasker melontarkan berbagai dalih atau alasan.

"Alasannya banyak. Ada warga yang hanya alasan pergi ke depan doang, dekat rumah jadi tidak memakai masker. Alasan lupa, alasan karena sudah vaksin hingga alasan buru-buru," ujarnya.

Budhy menjelaskan, saat operasi tertib masker sepanjang Rabu kemarin, timnya menemukan 400 pelanggar yang tak gunakan masker.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x